Sunday, May 29, 2016

Di Mana Keadilan Untuk Si Miskin?


I. Pendahuluan
Hingga saat ini masih banyak kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh orang-orang berduit supaya dapat lepas dari jerat hukum dan dinginnya penjara. Karena mereka memiliki kantong yang tebal itulah maka mereka dapat menyuap penegak hukum agar mereka dapat bebas meski tanpa dasar hukum yang jelas. Biasanya orang berduit hanya dijatuhi hukuman beberapa bulan saja dan dapat bebas setelahnya setelah membayar tebusannya. Bagaimana dengan orang miskin?
Hampir tak ada keadilan jika kita membandingkan “Si Miskin vs Si Kaya”, jika orang miskin berusaha memperjuangkan keadilan untuknya pasti akan langsung kandas sedangkan orang kaya hanya perlu mengeluarkan uangnya sedikit saja untuk mendapatkan kebebasan. Kejahatan yang sangat ringan dan sepele pun dijatuhi hukuman yang sangat berat, sedangkan koruptor yang merugikan negara hingga milyaran rupiah dapat bebas hanya dalam beberapa bulan saja. Keadilan untuk orang miskin di negara ini masih sangat rendah dan hukum tidak ditegakkan dengan benar dan adil karena banyaknya orang yang tidak jujur dalam hal tadi.

            Mengapa hal ini bisa terjadi? Siapa yang harus disalahkan jika di Indonesia kasus mengenai penyuapan demi kebebasan yang salah ini semakin marak dan sulit untuk diberantas? Oleh karena itulah, saya akan membahas kasus mengenai keberpihakan pada orang miskin ini beserta kesimpulan dan solusinya dalam artikel ini.

II. Pembahasan
            Karena banyaknya kasus mengenai ketidakadilan hukum yang menimpa para orang kecil dan tertindas yang miskin, saya hanya akan membahas mengenai beberapa kasus saja seperti kasus Nenek Asyani dan Labora Sitorus. Dalam kasus ini, kedua orang tersebut sama-sama dianggap merugikan Negara karena telah mencuri aset Negara yaitu kayu Jati namun perberlakuan hukum pada keduanya sangatlah berbeda. Nenek Asyani langsung ditahan dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara sementara Labora sempat lepas dan bahkan mendapatkan surat bebas padahal jelas-jelas ia melakukan pelanggaran yaitu praktek illegal logging. Uang bertriliyun rupiah dalam rekeningnya pun ia dapatkan dari praktek illegal itu tadi. Prinsip persamaan di mata hukum yang menjadi amanat dari UUD 1945 dengan tujuan melindungi setiap warganya, pada Pasal 27 UUD 1945, yang secara jelas menetapkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum tanpa ada pengecualian, ternyata dalam praktiknya masih sering muncul ketidakadilan. Pengadilan Tinggi Papua menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Ia sempat mengajukan kasasi namun hal itu justru menambah hukuman dan dendanya karena terbukti telah melanggar  Pasal 3 Ayat (1) UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Meski keputusan ini memiliki kekuatan hokum tetap yang harus ia patuhi akan tetapi Labora tidak mematuhinya dan berkat kekuatan uangnya, ia mendapatkan surat bebas dari Plt. Ia pun bebas dalam waktu yang cukup lama tanpa alasan yang jelas hingga akhirnya kejaksaan mengeluarkan surat daftar pencarian orang terhadap dirinya.
            Sedangkan nenek Asyani yang tidak mencuri kayu tersebut tetap dijatuhi hukuman meski ia sudah terbukti memiliki surat sertifikat kepemilikan lahan dari pohon jati itu tadi. Pohon jati itu ditebang oleh mendiang suaminya lima tahun lalu di lahan mereka sendiri kemudian di simpan di rumahnya dan baru akan dipakai, namun ia malah dituduh mencuri aset milik Negara karena menebang pohon di lahannya sendiri. Bahkan orang yang membantu mengangkut kayu dan pemilik kendaraan pengangkut kayu, tukang kayu dari kayu Nenek Asyani ditetapkan sebagai tersangka utama juga. Dari sini saja sudah dapat terlihat dengan sangat jelas perbedaan sikap dari penegak hokum kepada Si Miskin dan Si Kaya tadi. Mereka terlalu dibutakan oleh uang sampai-sampai rela menyalahgunakan jabatan mereka dan menutup mata mereka dari keadilan demi kepentingan mereka sendiri. Padahal mereka sendiri sudah tahu dengan betul bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah hal yang salah dan akan merugikan banyak pihak kedepannya nanti.
Bahkan tanpa ada alasan yang jelas pun, mereka masih saja berani melakukan hal tersebut dan mengulanginya di kemudian hari. Terbukti dari banyaknya kasus orang berduit yang dapat bebas dari jerat penjara yang sering terdengar di negeri Indonesia kita tercinta ini. Banyak orang yang menyalahgunakan jabatan mereka hanya demi uang dan tidak melakukan pekerjaan mereka dengan baik untuk berkontribusi pada Negara dengan benar. Jika terus seperti ini maka akan semakin banyak masyarakat miskin yang tertindas dan para koruptor akan semakin Berjaya sedangkan Negara kita sendiri akan semakin merosot.
III. Kesimpulan
Pemerintah seharusnya menindak dengan tegas para pejabat maupun penegak hukum yang tidak melakukan tugasnya dengan baik supaya Negara ini menjadi lebih baik lagi untuk semua rakyat yang tinggal di dalamnya, yang miskin maupun yang kaya. Jika hukum tidak ditegakkan dengan baik maka para penjahat pun tidak akan segan-segan untuk kembali mengulangi perbuatan mereka dan merugikan banyak pihak selain diri mereka sendiri. Oleh karena itulah, akan lebih baik jika pemerintah menghukum seberat-beratnya orang yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan mereka sendiri dan merugikan banyak pihak. Para penegak hukum pun harus memperlakukan semuanya dengan adil tanpa membeda-bedakan dan tidak tergiur dengan uang haram yang akan diberikan jika mereka melakukan hal yang salah. Jika memang hal itu adalah kejahatan ringan yang tidak perlu dibawa ke dalam ranah hukum maka seharusnya penegak hukum pun tidak perlu mempermasalahkannya dan mempertimbangkan keputusan dengan baik.


No comments:

Post a Comment