Sunday, May 29, 2016

Di Mana Keadilan Untuk Si Miskin?


I. Pendahuluan
Hingga saat ini masih banyak kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh orang-orang berduit supaya dapat lepas dari jerat hukum dan dinginnya penjara. Karena mereka memiliki kantong yang tebal itulah maka mereka dapat menyuap penegak hukum agar mereka dapat bebas meski tanpa dasar hukum yang jelas. Biasanya orang berduit hanya dijatuhi hukuman beberapa bulan saja dan dapat bebas setelahnya setelah membayar tebusannya. Bagaimana dengan orang miskin?
Hampir tak ada keadilan jika kita membandingkan “Si Miskin vs Si Kaya”, jika orang miskin berusaha memperjuangkan keadilan untuknya pasti akan langsung kandas sedangkan orang kaya hanya perlu mengeluarkan uangnya sedikit saja untuk mendapatkan kebebasan. Kejahatan yang sangat ringan dan sepele pun dijatuhi hukuman yang sangat berat, sedangkan koruptor yang merugikan negara hingga milyaran rupiah dapat bebas hanya dalam beberapa bulan saja. Keadilan untuk orang miskin di negara ini masih sangat rendah dan hukum tidak ditegakkan dengan benar dan adil karena banyaknya orang yang tidak jujur dalam hal tadi.

            Mengapa hal ini bisa terjadi? Siapa yang harus disalahkan jika di Indonesia kasus mengenai penyuapan demi kebebasan yang salah ini semakin marak dan sulit untuk diberantas? Oleh karena itulah, saya akan membahas kasus mengenai keberpihakan pada orang miskin ini beserta kesimpulan dan solusinya dalam artikel ini.

II. Pembahasan
            Karena banyaknya kasus mengenai ketidakadilan hukum yang menimpa para orang kecil dan tertindas yang miskin, saya hanya akan membahas mengenai beberapa kasus saja seperti kasus Nenek Asyani dan Labora Sitorus. Dalam kasus ini, kedua orang tersebut sama-sama dianggap merugikan Negara karena telah mencuri aset Negara yaitu kayu Jati namun perberlakuan hukum pada keduanya sangatlah berbeda. Nenek Asyani langsung ditahan dan dijatuhi hukuman lima tahun penjara sementara Labora sempat lepas dan bahkan mendapatkan surat bebas padahal jelas-jelas ia melakukan pelanggaran yaitu praktek illegal logging. Uang bertriliyun rupiah dalam rekeningnya pun ia dapatkan dari praktek illegal itu tadi. Prinsip persamaan di mata hukum yang menjadi amanat dari UUD 1945 dengan tujuan melindungi setiap warganya, pada Pasal 27 UUD 1945, yang secara jelas menetapkan bahwa segala warga negara sama kedudukannya di dalam hukum tanpa ada pengecualian, ternyata dalam praktiknya masih sering muncul ketidakadilan. Pengadilan Tinggi Papua menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Ia sempat mengajukan kasasi namun hal itu justru menambah hukuman dan dendanya karena terbukti telah melanggar  Pasal 3 Ayat (1) UU No. 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Meski keputusan ini memiliki kekuatan hokum tetap yang harus ia patuhi akan tetapi Labora tidak mematuhinya dan berkat kekuatan uangnya, ia mendapatkan surat bebas dari Plt. Ia pun bebas dalam waktu yang cukup lama tanpa alasan yang jelas hingga akhirnya kejaksaan mengeluarkan surat daftar pencarian orang terhadap dirinya.
            Sedangkan nenek Asyani yang tidak mencuri kayu tersebut tetap dijatuhi hukuman meski ia sudah terbukti memiliki surat sertifikat kepemilikan lahan dari pohon jati itu tadi. Pohon jati itu ditebang oleh mendiang suaminya lima tahun lalu di lahan mereka sendiri kemudian di simpan di rumahnya dan baru akan dipakai, namun ia malah dituduh mencuri aset milik Negara karena menebang pohon di lahannya sendiri. Bahkan orang yang membantu mengangkut kayu dan pemilik kendaraan pengangkut kayu, tukang kayu dari kayu Nenek Asyani ditetapkan sebagai tersangka utama juga. Dari sini saja sudah dapat terlihat dengan sangat jelas perbedaan sikap dari penegak hokum kepada Si Miskin dan Si Kaya tadi. Mereka terlalu dibutakan oleh uang sampai-sampai rela menyalahgunakan jabatan mereka dan menutup mata mereka dari keadilan demi kepentingan mereka sendiri. Padahal mereka sendiri sudah tahu dengan betul bahwa apa yang mereka lakukan itu adalah hal yang salah dan akan merugikan banyak pihak kedepannya nanti.
Bahkan tanpa ada alasan yang jelas pun, mereka masih saja berani melakukan hal tersebut dan mengulanginya di kemudian hari. Terbukti dari banyaknya kasus orang berduit yang dapat bebas dari jerat penjara yang sering terdengar di negeri Indonesia kita tercinta ini. Banyak orang yang menyalahgunakan jabatan mereka hanya demi uang dan tidak melakukan pekerjaan mereka dengan baik untuk berkontribusi pada Negara dengan benar. Jika terus seperti ini maka akan semakin banyak masyarakat miskin yang tertindas dan para koruptor akan semakin Berjaya sedangkan Negara kita sendiri akan semakin merosot.
III. Kesimpulan
Pemerintah seharusnya menindak dengan tegas para pejabat maupun penegak hukum yang tidak melakukan tugasnya dengan baik supaya Negara ini menjadi lebih baik lagi untuk semua rakyat yang tinggal di dalamnya, yang miskin maupun yang kaya. Jika hukum tidak ditegakkan dengan baik maka para penjahat pun tidak akan segan-segan untuk kembali mengulangi perbuatan mereka dan merugikan banyak pihak selain diri mereka sendiri. Oleh karena itulah, akan lebih baik jika pemerintah menghukum seberat-beratnya orang yang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan mereka sendiri dan merugikan banyak pihak. Para penegak hukum pun harus memperlakukan semuanya dengan adil tanpa membeda-bedakan dan tidak tergiur dengan uang haram yang akan diberikan jika mereka melakukan hal yang salah. Jika memang hal itu adalah kejahatan ringan yang tidak perlu dibawa ke dalam ranah hukum maka seharusnya penegak hukum pun tidak perlu mempermasalahkannya dan mempertimbangkan keputusan dengan baik.


Tuesday, December 15, 2015

Artist's Improvement?

Art by Me / Hamu2 / Bella Valencia

Menjadi artist profesional tidaklah mudah. Kita tentunya akan melalui berbagai hal yang sulit untuk mendapatkan hasil yang memuaskan. Hasil yang memuaskan itu tadi tidak bisa didapatkan dengan mudah dan harus diimbangi dengan usaha yang sepadan, tidak mungkin bisa kita dapatkan dengan instan. Apalagi kecepatan improve setiap orang berbeda-beda, hal itu dipengaruhi oleh banyak faktor seperti seberapa banyak waktu luang untung menggambar, seberapa sering berlatih, bakat yang dimiliki dan lain-lain.

How to survive as a Freelance Artist?



Kita pasti sudah sering mendengar istilah Freelance di dunia keartistan. Apa sih freelance itu? 

Dalam bentuk bahasa inggrisnya, "freelance", istilah ini pertama kali diperkenalkan oleh Sir Walter Scott (1771-1832) dari Britania Raya dalam novelnya "Ivanhoe" untuk menggambarkan seorang "tentara bayaran abad pertengahan" atau metafora untuk sebuah "tombak yang bebas" ("free-lance")
menunjukkan bahwa tombak tidak disumpah untuk melayani majikan apapun, bukan bahwa tombak tersedia gratis.

Freelance atau pekerja lepas adalah pekerjaan yang bisa mengerjakan pekerjaannya di rumah tanpa harus bekerja kantoran. Biasanya ia mengerjakan pekerjaan itu bila ada pekerjaan yang ditujukan untuknya. Jadi gajinya pun sebenarnya tidak pasti, tergantung dari pekerjaan yang ia dapatkan.

Wednesday, November 4, 2015

Semester Awal DKV dan Pengenalan-Pengenalannya


DKV bukan hanya jurusan yang mudah dan apa yang dipelajari pun bukan hanya asal menggambar saja, tetapi juga mempelajari ilmu-ilmu desain maupun ide-ide kreatif yang dapat diterapkan dalam ranah Desain Komunikasi Visual. Lulusan DKV maupun mahasiswa jurusan DKV dituntut untuk selalu berpikiran kreatif dalam mendesain gambar atau karya-karyanya.

Jadi, apa saja yang dipelajari dalam jurusan Desain Komunikasi Visual di semester awal?

Apa Saja Prospek Kerja Desain Komunikasi Visual?


Mungkin masih banyak orang yang tidak mengetahui bahwa Desain Komunikasi Visual sebenarnya memiliki banyak peluang kerja di masyarakat dan dunia Industri. Justru sudah banyak pertanyaan-pertanyaan yang muncul, seperti "Kalau masuk jurusan Desain Komunikasi Visual mau kerja jadi apa?".

Kali ini saya akan membahas apa saja prospek kerja yang dapat dimasuki oleh lulusan Desain Komunikasi Visual, berikut beberapa bidang pekerjaannya:

Monday, November 2, 2015

Speedpaint video, Tutorial Video dan DKV?


Apa itu speed paint video?
Apa hubungan speed paint video dan DKV?

Pasti itu yang dipertanyakan oleh orang-orang awam apa bila membaca tulisan atau mendengar kata speed paint video.
Speed berarti kecepatan. Paint berarti melukis.
Jika digabung berarti

Jadi speed paint merupakan sebuah video yang mengabadikan proses pembuatan gambar  dengan waktu yang dipercepat dari waktu aslinya, sehingga kita dapat melihat keseluruhan proses pembuatan gambar itu hanya dalam waktu yang singkat.

Monday, October 26, 2015

Apa itu DKV?

Untuk permulaan, saya akan membahas mengenai apa itu DKV. Kalian pasti jarang mendengar istilah tersebut kan? Sebenarnya DKV masih tidak begitu dikenal oleh orang-orang awam. Sering kali jika kita menyebut DKV atau Desain Komunikasi Visual, mereka akan bertanya "Apa itu DKV?".

DKV adalah singkatan dari Desain Komunikasi Visual, sebuah jurusan yang mencakup tentang Ilustrasi, Animasi dan Fotografi. 

Meski sudah dijelaskan seperti itu pun terkadang orang-orang masih sangat rancu mengenai pengertian yang sebenarnya dari DKV. Berikut adalah pengertian yang lebih jelas dan lebih detail mengenai apakah itu DKV.

Desain komunikasi visual merupakan istilah pengolahan tanda-tanda (signs), gambar (drawing), lambang dan simbol, ilmu dalam penulisan huruf (tipografi), ilustrasi dan warna yang kesemuanya berkaitan dengan indera penglihatan untuk berkomunikasi mengenai pengungkapan ide atau penyampaian informasi yang bisa terbaca atau terlihat.

Jadi, kesimpulannya DKV adalah ilmu berkomunikasi untuk menyampaikan informasi menggunakan tanda, gambar, tulisan dan indera visual. 


Untuk selanjutnya, blog ini akan membahas lebih lanjut mengenai DKV serta pembelajaran apa saja yang dapat diterima dan dipelajari pada mata kuliah ini.